KONDISI ETIKA POLITIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pengamalan atau praktek Pancasila dalam berbagai
kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit untuk ditemukan. Tidak
terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit politik bangsa Indonesia
tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum serta hankam
merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah menjadi dasar
Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum Indonesia memang
sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara individu (minoritas)
hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang dilakukan para elit
politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang seharusnya menjungjung tinggi
nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang
mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik
pribadi.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada
hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan suatu nilai sehingga
merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral
maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat Pancasila terkandung didalamnya
suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis
dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu
nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan noram-norma yang merupaka pedoman dalam tindakan atau suatu aspek
praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar
yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup
bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut
akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata
dalam masyarakat bangsa, maupun negara mkaa nilai-nilai tersebut kemudian
dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu norma
pedoman.
1.2.Rumusan Masalah
- Pengertian Pancasila
- Pengertian Etika
- Pengertian Politik
- Pengertian Nilai
- Pengertian Moral
- Pengertian Norma
- Etika Politik
- Legitimasi Kekuasaan
- Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
- Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
- Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.3.Tujuan
Problematika yang sering muncul di Negara ini sangat
sarat denganpenyimpangan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila. Penindasan,
korupsi dan kriminalitas lainnya muncul diberbagai hirarkisme warga, mulai dari
masyarakat biasa hingga para penguasa dan elit politik Indonesia. Sebagian
orang berpendapat bahwa keadilan hanya milik orang berkuasa, orang “berduit”
dan bahkan keadilan bisa dibeli, yang kemudian muncul istilah “mafia hukum”.
Hal ini
sangat memprihatinkan bangsa Indonesia yang notabennya Negara hukum yang paling
tertib didunia. Keresahan warga muncul disemua genre, yang mana ini
mencerminkan kekrisisan realisasi Pancasila sebagai etika politik bangsa dan
minimnya penegakan keadilan dan hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga
Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya
dalam segala bidang kehidupan.
2.2.Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi
menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-aaran dan pandangan-pandangan
moral. Etika adalah suatu ilmu yang menbahasa tentang bagaimana dan mengapa
kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita haru mengambil
sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno,
1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam
hubungannya dengan pelbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus
dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri
sendir dan etika sosial merupakan keawajiban manusia terhadap manusia lain
dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika
khusus.
2.3.Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang
memmiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara
yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan
diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan atau
decisionsmaking mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.
Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan
(power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina
kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.
Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu
pemaksaan (coercion). Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya
merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan
pernah terwujud.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh
masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals).
Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai
pplitik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
2.4.Pengertian Nilai
Terbagi atas 3 :
- Nilai dasar yaitu Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai Instrumental yaitu Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar ,yang biasanya dalam wujudd norma sosial atau norma hukum ,yang selanjutnnya akan terkristalisasi oleh lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan temapat dan waktu.
- Nilai Praktis yaitu nilai yang seesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Nilai ideal
- Nilai material
- Nilai spiritual
- Nilai pragmatis
- Nilai positif
- Nilai logis
- Nilai etis
- Nilai estetis
- Nilai sosial
- Nilai religius
2.5.Pengertian Moral
Yaitu ajaran baik atau buruk tentang perbuatan
dan kelakuan.Pancasila sebagai nilai moral perorangan,moral bangsa,dan moral
negara mempunyai pengertian :
- Dasar negara repuplik indonesia yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.
- Pandangan hidup bangsa indonesia yanng dapatt mempersatukan srta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.
- Jiwa dan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia.
2.6.Pengertian Norma
- Pancasila sebagai sumber hukum
- Pancasila sebagai nilai pertahanan
2.7.Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika
politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung
mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung
jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika
individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk
mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika
politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan
bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain
sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada
penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi
politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan
apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik
tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar
pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama
etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan
Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur
ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik
membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik
acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of
Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham
kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan
sosial.
2.8.Legitimasi Kekuasaan
Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi
etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak
untuk menuntut pertanggung jawaban. Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan
adalah keselarasan social, yakni tidak terjadi keresahan dalam masyarakat.
Segala bentuk kritik, ketidakpuasan, tantangan, perlawanan, dan kekacauan
menandakan bahwa masyarakat resah. Sebaliknya, keselarasan akan tampak apabila
masyarakat merasa tenang, tentram dan sejahtera. Jadi secara etika politik
seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
2.9.Legitimasi Moral dalam Kekuasaan
Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan
politik dari segi normanorma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa
setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan
dari segi norma-norma moral. Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan
kekuasaan kepamakaian kebijakan dan cara-cara yang semakin sesuai dengan
tuntutantuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih
banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
Apabila masyarakatnya adalah masyarakat yang religius, maka ukuran apakah
penguasa itu memiliki etika politik atau tidak tidak lepas dari moral agama
yang dianut oleh masyarakatnya.
2.10.Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika
Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara
yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing
silasilanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat
saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila
terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang
tak bias ditukarbalikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami
nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima
sila Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta
seluruh alam. YangMaha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam
zat-Nya, sifat- Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara
Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan
jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan
beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan
yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD
1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk
yang berbudaya dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal
nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar,
yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata
pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab
artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya
dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
- Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah.
Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang berabeka
ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan
dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya
lihat batang tubuh UUD 1945.
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan Kata rakyat yang menjadi
dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah
tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut system demokrasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam
pokok pasal-pasal UUD 1945.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh
rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri
maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan
perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasalpasal
UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih
mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang
mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila
tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur
pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbaghai penyimpangan seperti yang sering
terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme,
penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai
perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.
2.11.Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian
dari etika kehiddupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama
yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam
pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB.III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Kita harus mengerti bagaimana politik itu sendiri yang
seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanah pancasila, tudak bertentangan dan
bukan bagaimana pancasila dipolitikkan oleh para penguasa negara khususnya
negara Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Setia,elly m.2005.Panduan Kuliah Pendidikan
Pancasila.PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA;Jakarta.
Hatta mohammad.1984.Uraian Pancasila.Mutiara;Jakarta.
Budiardjo.1981.Dasar-dasar Ilmi
Politik.Gramedia;Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar